
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah pada tahun 2024 direncanakan akan ditetapkan pada Senin, 27 November 2023, oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, dalam sebuah dialog bersama tokoh agama Islam di Grand Sunshine Soreang Kabupaten Bandung, pada Minggu (26/11/2023).
Menurut Ace, biaya haji diperkirakan akan ditetapkan sekitar Rp93,4 juta dan keputusan resmi diharapkan akan diumumkan pada tanggal yang sama, yakni 27 November 2023.
Angka tersebut telah melalui proses pembahasan antara Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja Pemerintah. Ace menjelaskan bahwa awalnya, Kementerian Agama RI mengusulkan biaya sebesar Rp105 juta, namun setelah melalui diskusi, angka tersebut berhasil diturunkan menjadi Rp93 juta.
Ace juga mencatat bahwa meskipun masyarakat mungkin masih bingung, sebagian besar dari jumlah tersebut, yaitu sekitar 60 persen atau sekitar Rp55 juta, merupakan kontribusi yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah. Sementara itu, sisanya sebesar 40 persen atau Rp38 juta disubsidi oleh dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi VIII DPR juga telah mengusulkan kemungkinan adanya cicilan untuk pelunasan biaya ibadah haji tahun 2024, dengan harapan dapat meringankan beban finansial calon jamaah haji.
Dalam konteks pelayanan kepada jamaah haji Indonesia, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
“Alhamdulillah, ada kompromi antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI. Jika angka Rp93,4 juta tersebut disetujui, kami tetap akan memberikan pelayanan terbaik,” ujar Hilman.
Lebih lanjut, Hilman menyarankan agar manasik haji dilakukan secara bervariasi, tidak hanya melalui ceramah, tetapi juga melibatkan aktivitas fisik. Menurutnya, pembaharuan dalam manasik haji melibatkan latihan fisik seperti senam haji atau jalan sehat secara serentak bagi calon jamaah haji.